Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Formulir Skck


Contoh Formulir Skck

Contoh Cara membuat 1 kriteria skck bagaimana agar masih tau apa itu skck yang asli

Daftar Isi

1. Contoh Cara membuat 1 kriteria skck bagaimana agar masih tau apa itu skck yang asli


Penjelasan dengan langkah-langkah:

Syarat Wajib Buat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). ...

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .

3. Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.

4. Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).

5. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

maaf kalo salah


2. Tuliskan kaidah kebahasaan dan struktur teks dari teks: SKCK memiliki banyak fungsi, salah satunya digunakan untuk melamar pekerjaan swasta. Dalam membuat SKCK, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus disiapkan. Kartu Keluarga. KTP. Akta Kelahiran. Foto 4×6 dengan background merah sebanyak 10 lembar. Surat Pengantar Dari Desa / Kelurahan. Biaya Administrasi sebesar Rp. 30.000. Jika sudah melengkapi persyaratan, tinggal mengikuti langkah-langkah di bawah ini. Berikut adalah langkah-langkahnya. Langkah pertama pergilah ke Polres terdekat dan menuju ke loket pembuatan SKCK. Kemudian, serahkan persyaratan yang sudah dibawa untuk membuat SKCK. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir. Setelah diisi, serahkan kembali formulir kepada petugas. Kemudian, pemohon akan diminta untuk pindah ke loket pengecekan sidik jari. Biaya untuk pengecekan sidik jari adalah sebesar Rp. 5.000. Setelah mendapatkan kartu sidik jari, kembalilah ke loket SKCK untuk mengambil SKCK yang sudah jadi. Bayarkan biaya administrasi di loket tersebut. Yang terakhir, foto kopilah SKCK untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10 lembar. Karena masa aktif SKCK adalah 6 bulan, jadi perpanjanglah SKCK jika sudah habis masa aktifnya.


Jawaban:

C. Struktur Teks Prosedur Kompleks

Teks prosedur kompleks tersusun oleh 3 elemen utama, yaitu:

1.Bagian tujuan, berisi tujuan dibuatnya teks prosedur tersebut atau hasil akhir yang akan diperoleh (biasanya berupa judul). Contohnya: cara mengurus kartu pelajar

2.Bagian material, berisi informasi tentang alat atau bahan yang dibutuhkan, tetapi tidak semua teks prosedur mempunyai bagian ini, biasanya bagian material ada di resep masakan.

3.Bagian langkah-langkah, berisi cara-cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan. Bagian ini tidak dapat diubah urutannya, karena memang harus berurutan.

D. Kaidah Kebahasaan Teks Prosedur Kompleks :

1.Konjungsi: menyatakan waktu (kegiatan), seperti kemudian, setelah itu, lalu, dan selanjutnya.

2.Kata kerja imperatif (perintah): kata yang menyatakan perintah, keharusan, atau larangan.

3.Verba material dan tingkah laku: kata kerja material mengacu pada tindakan fisik, sedangkan verba tingkah laku merupakan tindakan yang dilakukan dengan ungkapan.

4.Partisipan manusia: memeriksa apakah teks prosedur kompleks yang disunting terdapat partisipan manusia dan partisipan manusianya bukan secara khusus.

Penjelasan:


3. apa kepanjangan dari SKCK


Surat Keterangan Cuti Kerjasurat keterangan catatan kepolisian



tolng jadiin jawaban tercerdas

4. jelaskan alur memperoleh SKCK


Jawaban:@ surat pengantar dr kantor kelurahan tempat domisili pemohon@ fotocopy KTP/SIM sesuai dgn domisili yg tertera disurat pengantar dr kantor kelurahan @fotocopy kartu keluarga @fotocopy akta kelahiran @pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6lembar @ mengisi formulir perpanjangan skck yg disediakan dikantor polisi

Penjelasan:


5. perhatikan formulir di bawah ini! Formulir tersebut merupakan contoh formulir? ​


Jawaban:

formulir pendaftaran

Penjelasan:

semoga membantu.


6. 1. Temukan dua kalimat imperatif berdasarkan teks di bawa ini 2. Sebutkan dua kalimat yang mengandung konjungsi temporal Prosedur Membuat SKCK SKCK memiliki banyak fungsi, salah satunya digunakan untuk melamar pekerjaan swasta. Dalam membuat SKCK, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus disiapkan. •Kartu Keluarga. •KTP. •Akta Kelahiran. •Foto 4×6 dengan background merah sebanyak 10 lembar. •Surat Pengantar Dari Desa / Kelurahan. •Biaya Administrasi sebesar Rp. 30.000. Jika sudah melengkapi persyaratan, tinggal mengikuti langkah-langkah di bawah ini. Berikut adalah langkah-langkahnya. 1. Langkah pertama pergilah ke Polres terdekat dan menuju ke loket pembuatan SKCK. Kemudian, serahkan persyaratan yang sudah dibawa untuk membuat SKCK. 2. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir. Setelah diisi, serahkan kembali formulir kepada petugas. 3. Kemudian, pemohon akan diminta untuk pindah ke loket pengecekan sidik jari. Biaya untuk pengecekan sidik jari adalah sebesar Rp. 5.000. 4. Setelah mendapatkan kartu sidik jari, kembalilah ke loket SKCK untuk mengambil SKCK yang sudah jadi. Bayarkan biaya administrasi di loket tersebut. 5. Yang terakhir, foto kopilah SKCK untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10 lembar. Karena masa aktif SKCK adalah 6 bulan, jadi perpanjanglah SKCK jika sudah habis masa aktifnya. Mohon dibantu yaaa...


Jawaban:

1.jadi jawabannya

pergilah, serahkan, pengecekan, mendapatkan, kembalilah, bayarkan, fotokopilah, perpanjanglah

2.kemudian

Penjelasan:

kalimat imperatif adalah kalimat perintah

yang bersifat :

Ajakan,perintah,dan laranganmemaksasaranyang berakhiran -i, -kan, -

konjungsi temporal adalah kata hubung (kemudian dan lalu)


7. Apa bahasa inggrisnya skck ?


Jawaban:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Certificate of Good Conduct: Indonesian Police Certificates

Penjelasan:

SKCK = Police Certificates

Kita tidak bisa menerjemahkan dokumen resmi sesuka kita dengan bermodalkan Google translate, Butuh Penerjemah tersumpah yang bersertifikat legal


8. singkat skck jelaskan​


Jawaban:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah kepanjangan dari singkatan SKCK (nama sebelumnya adalah SKKB, Surat Keterangan Kelakuan Baik)

Semoga Membantu

Penjelasan:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:

Membuat SKCK Baru:

Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)

Membawa fotocopy KTP/SIM.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:

Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.

Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berdasarkan:

UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb:

Sidik Jari = RP.10.000

Administrasi = RP.30.000

Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN:

Foto copy KTP = 2 lembar

Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar

Contoh CPNS / BUMN: PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.

Syarat SKCK kerja swasta:

Foto copy KTP 2 lembar

Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

Contoh kerja swasta misalnya: pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).

Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 30.000,-. sesuai dengan undang-undang PP RI no. 60 tahun 2016 [1]


9. Jawab:Salah satu dokumen yang dilampirkan pelamar adalah SKCK. Apa kepanjangan dari SKCK?Jawab:To mn​


Jawaban:

surat keterangan catatan kepolisian

Penjelasan:

semoga bermanfaat


10. formulir diatas merupakan contoh formulir....​


Jawaban:

Formulir pengiriman surat

Penjelasan:

terdapat data nama, nama kota , kode pos , dsb

maaf kalo salah"


11. apa kepanjangannya SKCK


surat keterangan catatan kepolisiansurat keterangan catatan kepolisian

12. contoh-contoh formulir yang kamu ketahui dan Informasi penting apa yang biasa ditulis pada formulir tersebut


formulir sahabat pena asean.. berisi tentang riwayat hidup seseorang untuk mendapatkan sahabat pena

13. contoh formulir dan jelaskan ttentang formulir


Contoh formulir pendaftara sekolah kamu

formulir adalah form lembaran kertas yang berisi tentang pertanyaan mengenai data data yang bersifat tetap ( tidak berubah ) pertanyaan tersebut adalah pertanyaan pertanyaan formal serta data penting tertentu mengenai kejelasan 

14. Apa itu skck berikan penjelasannya


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:

Membuat SKCK Baru:

Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)

Membawa fotocopy KTP/SIM.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.


15. kepanjangan dari SKCK


Yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk mengetahui catatan kriminal seseorangSurat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK).

Semoga membantu

Video Terkait


Posting Komentar untuk "Contoh Formulir Skck"